Jejakwarta.my.id | Kotaagung – Menindaklanjuti Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentang upaya memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIB Kotaagung menggelar razia blok hunian pada Kamis, (4/12/2025).
Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan hingga pemeriksaan setiap sudut kamar dan area sekitar blok hunian.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Rubyanto, bersama jajaran pengamanan, termasuk Regu Pengamanan dan CPNS yang ikut terjun mendampingi. Setelah menerima arahan singkat, petugas bergerak cepat memeriksa setiap sudut ruangan.
Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di dalam blok, seperti pencukur kumis, korek gas, botol parfum, sendok stainless, pinset, potongan kabel headset dan kaca. Semua barang tersebut langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Kalapas Kotaagung menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga kondisi Lapas tetap aman dan tertib. Ia melihat temuan tersebut sebagai sinyal bahwa pengawasan harus terus diperkuat agar tidak ada peluang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Lapas Kotaagung berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pengamanan yang terukur dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, disiplin, dan mendukung jalannya pembinaan secara optimal.
(Rls)






