Jejakwarta.my.id | Muaradua- Pemerintah pusat melalui kementrian pertanian pertanggal, 22 Oktober 2025 perihal kebijakan penurunan harga 20 persen dari harga sebelumnya, belum sepenuhnya terealisasi.
Temuan awak media terhadap harga jual pupuk bersubsidi oleh kios F4 Pratama masih diatas HET. pemilik kios pupuk F4 Pratama, ini menceritakan kepada awak media bahwa alasan ia menjual pupuk diatas HET adalah karena modal pinjaman yang berasal dari Bank (dengan beban bunga), diduga atas dasar alibi ini kios pupuk milik F melanggar ketentuan dengan menjual pupuk bersubsidi jenis urea @50 kg Rp 115.000 perzak, dan NPK ponska @50 kg Rp. 120.000 perzak.
Harga jual tersebut jauh melebihi harga HET sesuai Peraturan kementerian pertanian terkini Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan harga jual terbaru,
menetapkan harga jual pupuk subsidi jenis urea (@50kg) sebesar Rp. 90.000,-persak dan jenis ponska sebesar Rp. 92.000,-perzak
SOROTI KINERJA PENGAWASAN DAN SANKSI TERHADAP KIOS YANG MELANGGAR ATURAN.
Belum lama ini sesaat setelah relugasi penurunan harga jual pupuk bersubsidi berlaku pertanggal 22 Oktober 2025, awak media melalui telpon whatsapp menghubungi petugas pupuk Indonesia berinisial YN. Dalam percakapan telpon kepada wartawan, YN mengatakan akan memastikan bahwa harga harga akan berlaku sesuai HET.
“Saya sudah cek dan memastikan bahwa harga-harga akan sesuai HET, demikian saat kami survey dan tanyakan langsung pada kios atau PPTS mereka mengatakan sudah sesuai harga HET terkini per 22 Oktober 2025," Kilahnya (YN).
( YN ) dalam sambungan telpon Whatsapp mengaku sebagai petugas pupuk Indonesia mengawasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Oku Selatan dan Oku Induk.
Ia juga menegaskan akan menindak kios yang melanggar aturan sesuai ketentuan, hingga sanksi terburuk yakni mencabut izin jual kios/PPTS.
(Redaksi/Team)





