Jejakwarta.my.id | MUARADUA- Setelah melakukan penyelidikan intensif, walau mendapatkan kesulitan mengungkap kasus ini, karna pelaku memakai penutup wajah.
Dengan kerja keras Polres OKU Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kamis (04/12/2025) malam.
Pelaku Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung. ditangkap dirumahnya tanpa perlawan.
Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku masuk ke masjid dan merusak kotak amal serta gudang. Pelaku mengambil uang di kotak amal dan satu unit genset merk Yamaha warna biru.
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol untuk melakukan aksinya. Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit genset merk Yamaha warna hijau
- 1 buah kotak amal
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol
Kejadian ini telah membuat masyarakat sangat resah, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diadili. Polres OKU Selatan berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.
(Romy Batara 94)





