Jejakwarta.my.id | OKU Selatan- Harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian pasca penurunan harga sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025, masing-masing Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska, ternyata tidak pernah ditemukan di sejumlah kios pupuk di Kabupaten OKU Selatan.
Pemberitaan mengenai tingginya harga pupuk bersubsidi hampir setiap hari menghiasi media online lokal. Namun, laporan-laporan tersebut dinilai belum mampu menggugah respons tegas dari pihak pengawas PT Pupuk Indonesia, yang disebut awak media “seolah menutup mata” terhadap dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) di tingkat kios.
Pengawas Diduga Abaikan Temuan Media
Dugaan pembiaran ini kembali mencuat setelah munculnya pemberitaan terkait kios pupuk bersubsidi F4 Pratama di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, pada Jumat pagi (5/12). Dalam laporan tersebut, kios diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET, yang menurut pengakuan pemilik kios, terjadi karena “modal usaha berasal dari pinjaman bank”.
Pengakuan itu terekam dalam wawancara awak media pada 2 Desember 2025, dan dijadikan dasar pemberitaan mengenai dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melampaui ketentuan.
Seorang awak media kemudian mencoba meminta tanggapan kepada oknum pengawas PT Pupuk Indonesia berinisial YN, yang bertugas untuk wilayah OKU Induk dan OKU Selatan, melalui sambungan telepon WhatsApp di nomor yang bersangkutan.
Namun, respons YN dinilai justru terkesan membela kios yang diberitakan.
“Jika ada temuan harga seperti yang diberitakan, bapak pertemukan saja petani yang beli dengan kios yang menjual pupuk bersubsidi atau ketua Forum Pupuknya,” ujar YN melalui telepon.
Sikap tersebut dianggap awak media sebagai bentuk penghindaran terhadap substansi temuan yang telah diberitakan banyak media.
Tantangan untuk Turun ke Lapangan Tidak Ditanggapi
Dalam percakapan itu, wartawan menantang YN untuk turun langsung bersama ke lapangan guna memverifikasi kebenaran harga yang diakui pemilik kios. Namun, menurut awak media, YN terus memberikan bantahan tanpa menunjukkan kesediaan untuk melakukan pengecekan lapangan.
Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa permainan harga pupuk di atas HET tidak hanya terjadi di satu kecamatan, melainkan berpotensi melibatkan jaringan pengawasan di wilayah OKU Induk dan OKU Selatan.
Distributor CV Polaris Juga Tidak Menanggapi
Sementara itu, distributor pupuk bersubsidi CV Polaris hingga kini belum merespons upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim awak media.
Padahal, sebagai distributor resmi, mereka memiliki kewajiban melakukan pembinaan serta menindak kios atau pengecer (PPTs) binaannya yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Awak media menilai bahwa pihak distributor seharusnya segera menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah banyak beredar serta memastikan kepatuhan kios terhadap aturan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak yang disebut masih belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media terus membuka ruang bagi PT Pupuk Indonesia, distributor, maupun kios terkait untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.
(Romy Batara 94)





