• Jelajahi

    Copyright © Jejakwarta.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Foster Haider Head

     


    SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

     

    SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN 

    1. Perlindungan yang diatur dalam standar perlindungan profesi wartawan ini adalah,  perlindungan hukum untuk wartawan jejakwarta yang menaati kode etik jurnalistik,  dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan jejakwarta memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
    3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan jejakwarta dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak bolehdihambat atau intimidasi pihak manapun.
    4. Karya jurnalistik wartawan jejakwarta dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
    5. Wartawan jejakwarta yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik  wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
    6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Jejakwarta yang  telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
    7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT DIRGANTARA TUJUH MEDIA  diwakili oleh penanggungjawabnya.
    8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Jejakwarta dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
    9. Pemilik atau manajemen PT DIRGANTARA TUJUH MEDIA dilarang memaksa  wartawan untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

      Pada Tanggal  : 15 januari 2024

      PT DIRGANTARA TUJUH MEDIA 

      Yogi Anggara
      (Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab)

    Terkini Lainnya