Jejakwarta.my.id | Wajo - PT. Ronal Jaya Energi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di setiap kabupaten terlebih banyaknya ke para pedangang solat atau penampung , Kabupaten wajo sulsel , / 21/1/ 2025
Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres wajo bernilai puluhan juta.
Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.
Solat tersebut dari provinsi Sulawesi Tenggara yang di sebut kendari begitu jauhnya memasuki wilayah wajo. kmai minta dari pihak pendek hukum entikan aktivitas solar ber ilegal. dalam satu klai 24 jam tidak ada respon dari mafia2 solar maka kami dari media tivikor buat laporan ke polda sulsel
Mafia - mafia solar tidak akan berjalan di kabupaten Luwu ketiga tidak oknum yang di duga di suap
Pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 54 UU Migas.
Berikut beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana: Penimbunan BBM, Penyalahgunaan pengangkutan BBM, Penyalahgunaan niaga BBM, Memalsukan BBM, Membeli BBM bersubsidi dengan jeriken.
( Team )





