jejakwarta. my. id// Sulawesi Selatan- Kepala Desa Cabbeng, Muhammad Yasin, tengah menjadi sorotan publik atas dugaan pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai bermasalah pada tahun anggaran 2023-2024. Dugaan ini menyeret sejumlah pihak, termasuk bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), atas berbagai kejanggalan yang terungkap dalam pelaksanaan program pembangunan desa di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, tim investigasi menemukan anggaran sebesar Rp 617.892.000 yang digunakan pada tahun 2023 diduga bermasalah. Bahkan, di tahun anggaran 2024, tidak ditemukan papan informasi APBDes yang mencantumkan rincian penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya potensi kerugian negara.
Salah satu temuan menonjol adalah pembangunan posyandu di Dusun 1 dengan ukuran 4 x 4,5 meter yang menggunakan dana desa senilai Rp 66.188.500 pada tahun anggaran 2024. Warga yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi teknis.
"Kami melihat pembangunan ini tidak jelas dan sepertinya tidak sesuai dengan perencanaan awal. Jika begini, kami khawatir anggaran yang digunakan tidak tepat sasaran," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Menurut mereka, pengelolaan anggaran desa ini berpotensi melanggar aturan hukum dan merugikan negara.
"Tindakan ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar pengelolaan keuangan desa tidak berujung pada kerugian negara," tegas juru bicara tim investigasi.
Selain itu, mereka menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga semakin membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran yang dimaksud meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset yang tidak transparan, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cabbeng, Muhammad Yasin, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Tim/Redaksi





