• Jelajahi

    Copyright © Jejakwarta.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Foster Haider Head

     


    Para Dugaan Konsultan Yang Tidak Bertangu Jawab Setelah Di konfirmasih Ulang Tim

    Penulis_Admin.JW
    Selasa, 1/21/2025 WIB Last Updated 2025-01-21T11:53:54Z



    Jejakwarta. my. id// Bone  Terkait adanya berita yang  sudah beredar ke publik  dugaan tindak pidana korupsi. kami dari pihak pimpinan media sergap86  meminta hak jawab dari  pihak konsultan yusril dan Pptk, Andi Rasna,s pd, m,pd. belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan kasus tersebut. sehingga berita kami tayakan  yang ke2


    Andi Rasna. s pd. m. pd  setelah di konfirmasih melalui seluler . merespon nanti besok saya   telpon ulang sampai – sampai kontak kami di blokir. ada apa yaa. jadi betul dugaan kami terkait berita yang  beredar.


    kami. minta dari. pihak kepolisian dan kejaksaan bone tuntaskan korupsi. sudah jelas kata persiden korupsi cepat. di brantas kata persiden probowo


    Pembangunan ini diduga mengalami kerugian negara. Saluran air bahan kayu, diduga tidak sesuai bestek dan R A B.


    Tegaskan ke badan pemeriksa keuangan negara (BPKN) agar ditindaknya tegas tersebut,


    Terkaitnya, menilai tindakan ini, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.


    Desakan Inspektorat, Kabupaten Bone, Kejaksaan tinggi, Ombudsman, Sulawesi Selatan dan dinas terkait, untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.


    Tegas kejaksaan tinggi, “KPK Ri” agar turun tangan masalah ini.


    juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.


    Potensi Pelanggaran Hukum,Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. sebagaimana diatur dalam:


    Undang – Undang Nomor 31. Tahun 1999. yang telah diubah dengan UU, Nomor 20.Tahun 2021. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.


    Hingga berita ini diturungkan, Kepala Sekolah Tk Dewi Sartika, dan bendahara, konsultan yusril dan Pptk, Andi Rasna,s pd, m,pd. belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan kasus tersebut.

    Pimred/ Bersambung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini Lainnya