-- Berdasarkan pantauan tim investigasi, soroti dugaan penyimpangan pengelolaan tahun 2024. Atas Dugaan ini menyeret nama lurah cinnong merangkap Plt.Kepala desa teamusu,(Andi Baso pudding).Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara desa, tim pelaksana kegiatan "TPK" desa. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa teamusu," 2024.
Dilokasi desa teamusu temuan proyek pembangunan yang telah menggunakan anggaran dana desa di tahun 2024.
Tim investigasi, mengungkap diduga proyek pembangunan yang bermasalah,
Pembangunan perintisan dan perkerasan jalan tani"2024" dusun watang alinge, batae, dengan anggaran dana desa sebanyak Rp 161.117.000.
Perintisan jalan tani toddang bonga 2024, dengan anggaran dana desa senilai Rp 173.777.000.
Perintisan jalan tani bulu cinta 2024.dengan dana desa sebesar Rp 195.234.000.
Di tahun anggaran 2024. dinilai besarnya anggaran dana desa yang telah digunakan patut dicurigai,
Proyek ini diduga mengalami kerugian negara akan mengarah korupsi, dari besarnya, anggaran yang telah digunakan oleh plt kepala desa teamusu.
Tim di Lapangan mengkonfirmasi Masyarakat, menemukan indikasi pembangunan pengerasan dan ada berapa saja mobil suda muat, membawa timbungan, dilokasi dan dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan desa.teamusu, Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan. Dan dinilai tidak sesuai R A B/ bestek.
Tim investigasi menilai tindakan ini merupakan anggaran pembangunan ini mencurigakan, menambah daftar panjang potensi pelanggaran. Dapat merugikan negara.
Desakan tim redaksi investigasi. Sul-sel. mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan tinggi, Sulawesi Selatan, Untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.
Anggaran yang telah digunakan oleh plt, kepala desa," Andi baso pudding", terkait. diduganya mengakibatkan kerugian negara, dan tegaskan agar, KPK"Ri . untuk segera turung tangan melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.
Menurutnya, tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.
Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.$$$#$
Tim investigasi sul-sel. menghubungi nomor whatsapp plt desa teamusu ungkapannya agar dihubungi pirman likin dihubungi kembali tidak ada tanggapannya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala desa teamusu(Andi Baso pudding) kecamatan ulaweng kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan tersebut.Tim.
( Pimpred )






