Jejakwarta.my.id | Tanggamus – Insiden tragis yang menewaskan seorang bocah 11 tahun akibat tersengat listrik di Kelurahan Baros, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memunculkan dugaan baru.
Warga sekitar menyebut bahwa aliran listrik di lokasi kejadian berasal dari sambungan ilegal yang tidak sesuai standar keamanan.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik listrik diduga mencuri arus untuk menyambungkan aliran listrik ke warungnya yang berada di tepi pantai.
Parahnya, kabel yang digunakan bukan kabel standar listrik, melainkan kabel telepon yang jelas tidak layak untuk menyalurkan tegangan listrik.
"Kabelnya pakai kabel telepon, itu kan nggak sesuai buat listrik. Udah tahu nggak layak, masih dipakai juga. Apalagi kabelnya udah rapuh, sampai kuningannya kelihatan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (9/2/2025).
Warga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, ayah korban yang terpukul atas kehilangan anaknya hampir meluapkan amarahnya kepada pemilik aliran listrik ilegal tersebut. Beruntung, warga berhasil mencegahnya sehingga insiden lebih besar bisa dihindari.
"Kalau nggak dicegah, bisa mati itu orang. Wajar aja kalau keluarga korban marah, anaknya meninggal gara-gara kelalaian orang lain," imbuh warga tersebut.
Dugaan pencurian listrik dan penggunaan instalasi yang tidak sesuai standar berpotensi masuk ranah hukum, terutama jika keluarga korban memilih untuk melaporkan kasus ini.
Selain melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan banyak pihak. Pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki penyebab utama kejadian dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN maupun pihak berwenang terkait dugaan pencurian listrik ini. (*)





