Jejakwarta.my.id | Jakarta - Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai program strategis nasional terus menyedot perhatian publik. Program ini digagas untuk memperkuat perekonomian desa berbasis potensi lokal, mulai dari pertanian hingga perdagangan. dilansir dari halaman-pikiran-rakyat.com
Akan tetapi, di tengah antusiasme, beredar kabar mencengangkan: benarkah pengurus koperasi ini digaji hingga Rp8 juta per bulan?
Kabar tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu gelombang harapan warga untuk menjadi bagian dari koperasi di daerah masing-masing. Tak sedikit pula yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi tersebut, terutama karena banyak koperasi masih dalam tahap awal dan belum memiliki unit usaha yang berjalan.
Klarifikasi Pemerintah: Kabar Gaji Rp8 Juta adalah Hoaks
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati secara tegas membantah kabar tersebut. Ia menyebut bahwa informasi mengenai gaji pengurus koperasi sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.
“Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional,” ucap Adi.
Adi juga menjelaskan bahwa tidak ada skema gaji tetap yang ditetapkan pemerintah untuk pengurus koperasi. Semua bentuk remunerasi diserahkan kepada koperasi masing-masing, berdasarkan hasil usaha yang dijalankan.
Gaji Ditentukan Lewat Rapat Anggota, Bukan Dari Pusat.
Mekanisme pemberian gaji atau honorarium kepada pengurus koperasi, termasuk dalam Koperasi Merah Putih, ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya, besar kecilnya gaji sepenuhnya bergantung pada:
- Kemampuan keuangan koperasi
-Jenis usaha yang dijalankan
- Kesepakatan anggota koperasi
- Kondisi geografis dan UMR daerah
Jika koperasi baru berdiri dan belum menghasilkan, maka mustahil memberikan gaji besar kepada pengurusnya. Skema penggajian ini sepenuhnya berdasarkan prinsip musyawarah dan demokrasi ekonomi ala koperasi.
Fokus Utama: Bangun Usaha, Bukan Bagi-Bagi Gaji
Kementerian Koperasi dan UKM menekankan bahwa tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah menggerakkan ekonomi desa secara nyata, bukan menyediakan jabatan bergaji tinggi.
Sektor usaha koperasi nantinya akan disesuaikan dengan potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, atau perdagangan hasil bumi. Hanya setelah usaha berjalan dan mencetak keuntungan, pembiayaan operasional—termasuk untuk pengurus—bisa dirancang bersama.
Menariknya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, juga menyampaikan ajakan penting: sarjana menganggur diminta pulang kampung dan memimpin koperasi.
“Kami utamakan SDM dari desa bersangkutan. Kalau ada sarjana dari desa yang menganggur di kota, bisa pulang dan jadi manajer koperasi,” ujar Yandri.
Setiap Koperasi Merah Putih bahkan diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana, dengan kompetensi di bidang manajemen usaha, tata kelola koperasi, dan pengembangan potensi lokal.
Waspada Penipuan Rekrutmen Palsu
Kementerian Koperasi juga menepis kabar soal pembukaan lowongan kerja resmi Koperasi Merah Putih yang beredar di internet, termasuk situs mencurigakan seperti treegara.com. Masyarakat diminta tidak sembarang mengakses atau memberikan data pribadi, dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi pemerintah.
“Jangan pernah login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan datamu!” kata akun resmi Kemenkop di Instagram.





