• Jelajahi

    Copyright © Jejakwarta.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Foster Haider Head

     


    Pemuda Tanggamus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Terancam Hukuman Mati

    Penulis_Admin.JW
    Kamis, 5/08/2025 WIB Last Updated 2025-05-08T10:29:09Z



    Jejakwarta.my.id | Jawa Barat – Roli Kurniawan (25), pemuda asal Tanggamus, Lampung, yang membunuh driver ojek online (ojol) bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, terancam hukuman mati.


    Pasalnya, Aksi sadis tersebut telah direncanakan dengan matang, menjadikannya sebagai kasus pembunuhan berencana.


    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa Roli dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


    “Terkait perbuatan pelaku, kami menerapkan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/5/2025).



    Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu (3/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku memesan layanan ojol melalui aplikasi dengan titik jemput di RS Karya Bhakti, Dramaga, dan tujuan ke Cibeber, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.


    Korban yang menerima pesanan adalah Rudy Suwandi, warga Kecamatan Leuwisadeng.

    Setiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban memutar melewati jalur sepi.


    Di tempat itulah Roli yang sudah membawa pisau, menodong dan berniat merampas sepeda motor korban. Rudy mencoba melawan, namun justru ditusuk berkali-kali hingga tewas.



    Luka tusuk ditemukan di bagian dada, mulut, dan punggung korban.


    “Motifnya adalah ingin menguasai harta benda korban, khususnya motor dan ponsel. Pelaku mencari target secara acak dengan cara memesan melalui aplikasi, lalu mengeksekusi saat kondisi memungkinkan,” jelas Rizka.


    Jasad korban ditemukan pada Minggu (4/5/2025) dini hari di semak-semak pinggir Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang.



    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Roli di kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dua hari setelah kejadian.


    Saat penangkapan, Roli berusaha kabur sehingga polisi menghadiahinya dengan tembakan di betis kiri.


    Dalam konferensi pers, Roli dihadirkan tanpa penutup wajah dan tampak pincang saat digiring petugas.


    Dari pengakuan Roli, ia pernah dipenjara selama delapan bulan pada 2022 akibat mencuri handphone milik teman kerjanya di sebuah pabrik.



    Ia bebas pada 2023 dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang jauh lebih berat.


    “Nyuri Hp di pabrik punya temen, penjara delapan bulan, keluar 2023,” katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini Lainnya