• Jelajahi

    Copyright © Jejakwarta.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Foster Haider Head

     


    Terbukti Korupsi APBDes T.A 2023, Kepala Pekon Sukoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Penulis_Admin.JW
    Selasa, 6/24/2025 WIB Last Updated 2025-06-24T07:52:47Z

    Jejakwarta.my.id | Pringsewu, Lampung – Seorang kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan dana desa hampir setengah miliar rupiah.

    Tersangka berinisial G atau Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan. sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023.

    Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.


    “Tersangka G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai mencapai hampir Rp500 juta,” ungkap Kapolres.


    Menurut Kapolres, penanganan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

    “Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga untuk rakyat, tetapi malah diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegas AKBP Yunnus.

    Ditempat sama, Kasat Reskrim, AKP Johannes menjelaskan, hasil audit Inspektorat Pringsewu menunjukkan kerugian negara sebesar Rp478.615.276, akibat penyalahgunaan anggaran yang tidak terealisasi sesuai peruntukan.

    “Tersangka belum menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara. Saat ini, hanya Rp.
    10 juta barang bukti yang berhasil disita,” jelasnya.

    AKP Johannes menambahkan, tersangka mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon dan tidak menyertakan bukti sah dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).


    Modusnya meliputi mark-up anggaran dan kegiatan fiktif seperti program stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah proyek fisik lain.


    “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah sangat merugikan masyarakat. Kami masih dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandas Johannes.

    Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    ( Lubis )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini Lainnya