Jejakwarta.my.id | Tanggamus, Lampung - ( Rumah Tahanan Negara ) Rutan Kotaagung, membenarkan adanya seorang tahanan Rutan, titipan kejaksaan Pengadilan Negeri Kotaagung , yang meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kotaagung. pada hari Sabtu, tanggal, 05 - Juli - 2025.
" Benar pasien merupakan Tahanan Negara Rutan Kotaagung, dan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kotaagung," Kata Prameswari, Kasubsi Pelayanan dan Humas Rutan Kotaagung.
Dijelaskannya, ybs adalah merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri ( PN ) Kotaagung, di pidana karena tindak pidana Narkotika, dan dititipkan di tahan di Rutan Kotaagung sejak Bulan April Tahun 2025, sedang menjalani proses sidang berstatus tahanan titipan kejaksaan, Pengadilan Negeri PN Kotaagung. Kamis, ( 10 - Juli - 2025 ).
Ia mengatakan, prihal keadaan kondisi kesehatan yang bersangkutan sakit, pihak Rutan sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan yang mengawal selama perawatan di RSUD Batin Mangunang adalah dari pihak kejaksaan sesuai penetapan dari PN Kota agung, tuturnya.
Sebelum meninggal dunia saat dirawat di RSUD Batin Mangunang, pihak Rutan sudah memberikan pelayanan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan rutan kepada ybs untuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit.
" Jadi jika ada narasi bahwa Rutan Kotaagung melakukan penelantaran pelayanan itu salah alamat narasinya pelayanan rutan kota agung, Karena Keluarga juga ikut menjaga selama perawatan, dan pemulangan itu dari komunikasi antara pihak RS, Keluarga dan Pihak penahan Kejaksaan Pengadilan Negeri Kotaagung, " Menurut J.M Prameswari.
J.M Prameswari, Menjelaskan pada tanggal, 28 Juni 2025. ybs berobat karena demam kemudian dirawat jalan oleh dokter kesehatan rutan kemudian diberikan obat di observasi, ternyata diperiksa kondisi menurun, lngsung kami koordinasikan ke pengadilan negeri kota agung, Karena yang bersangkutan merupakan tahanan titipan PN dan menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan untuk melakukan kesepakatan pembataran oleh pihak kejaksaan pengadilan negeri pada Sabtu malam tanggal 28 Juni 2025 saat itu juga YBS langsung kita rujuk ke RSUD Batin Mangunang, bersama keluarga dan pihak Pengadilan Negeri, Tuturnya.
Sambil menunggu pengurusan pembataran serah terima BAP dari Pengadilan Negeri Kotaagung, karena yang bersangkutan merupakan tahanan titipan pengadilan negeri kota agung.
Lanjutnya, sebelum pasien dirawat di rumah sakit pihak Rutan sudah memberikan perawatan pelayanan dari tenaga kesehatan Rutan dengan maksimal karena sesuai sop kita pihak Rutan mempunyai klinik Pratama klinik kesehatan Pratama rutan kita ada pengobatan rutin seminggu dua kali oleh dokter kesehatan rutan dan tenaga medis rutan pun selalu standby.
Kemudian, dari tanggal, 28 Juni 2025 yang bersangkutan sudah dirawat inap di Rumah sakit batin mangunang, lalu pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 yang bersangkutan di bawa kembali ke Rutan info dari kejaksaan bahwa yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang kembali ke rutan, namun pihak Rutan tidak mengetahui persis soal izin sudah dibolehkannya pulang yang bersangkutan apa atas kemauan kejaksaan, keluarga dan rumah sakit yang pasti sudah dibolehkan pulang.
" Yang pasti kami pihak Rutan sudah menanyakan kembali kepulangan yang bersangkutan pada pihak kejaksaan dan keluarga karena melihat kondisi yang bersangkutan yang terlihat memang belum stabil. untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan namun menurut keterangan kejaksaan dan keluarga yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang oleh dokter dari pihak rumah sakit. keterangan itu pun dilengkapi dengan adanya surat keterangan hasil lab terakhir sebagai dasar pihak rutan, dikhawatirkan kondisi yang bersangkutan belum normal, " Jelasnya.
" Dari hasil cek lab terakhir kami lihat trombosit masih 6.000 hb7 artinya yang bersangkutan belum normal namun pihak hutan tidak bisa intervensi karena kepulangan yang bersangkutan sudah dilengkapi dengan surat keterangan hasil lab dan surat kontrol dari pihak rumah sakit, tegasnya.
Sambungnya, pada hari Sabtu pagi tanggal 5 Juli 2025, pihak Rutan terus mengontrol kondisi yang bersangkutan yang masih dalam kondisi lemah sejak di pulangkan pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025, karena faktor kemanusiaan lalu pihak Rutan pada hari Sabtu pagi tanggal 5 Juni 2025 kembali berkoordinasi ke pihak kejaksaan Pengadilan Negeri untuk menyampaikan bahwa pihak rutan akan membawa kembali yang bersangkutan rujuk ke rumah sakit. Karena kondisinya masih lemah demam sebagai faktor kemanusiaan.
" Karena ini menyangkut nyawa dan kami tidak mau main-main dengan keadaan kondisi yang bersangkutan yang memang masih belum stabil normal," Jelasnya.
Sementara menunggu izin dari kejaksaan Pengadilan Negeri kota agung pada hari Sabtu pagi tanggal, 5 Juli 2025. yang bersangkutan kami berikan pelayanan perawatan kami observasi sementara di rutan lalu karena kondisi pasien yang makin melemah pada sekitar jam 16.00 sore yang bersangkutan kami bawa kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kembali dan itu bentuk tanggap kami pihak Rutan dalam memberikan pelayanan perawatan kepada bersangkutan karena kemanusiaan.
Dan yang bersangkutan sempat dapat penanganan rumah sakit selama 1 jam lalu dinyatakan meninggal pada sekitar jam, 17:00 sore, pada pagi hari saat itu pun pihak Rutan sudah coba menghubungi pihak keluarga namun sulit untuk dihubungi. Ujarnya
Dan jenazah kami serahkan ke pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri kota agung Karena yang bersangkutan merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri kota agung bukan wewenang kami untuk menyerahkan ke keluarga.
" Artinya kami pihak Rutan sudah sangat-sangat tanggap akan kondisi yang bersangkutan dengan melakukan langkah-langkah awal berkoordinasi kepada pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri kota agung untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap yang bersangkutan agar mendapatkan perawatan yang lebih maksimal dari rumah sakit sebagai bentuk kemanusiaan," Ungkap Prameswari.
" Atas kejadian ini kami pihak Rutan turut berbelasungkawa turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya yang bersangkutan semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan, amin..," Ucapan dukacita Rutan Kotaagung.
Dan kejadian meninggalnya yang bersangkutan tahanan titipan kejaksaan Pengadilan Negeri kota agung tersebut pun sudah kami laporkan ke Kemenkumham kanwil Lampung, pungkasnya.
( Zulkarnain Lubis )





