Jejakwarta.my.id | Oku selatan, - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Prona adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia.
Dengan PTSL, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar karena pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat. Namun, pemohon tetap perlu membayar biaya tambahan seperti Biaya Pembuatan dan Pemasangan Tanda Batas, Biaya Administrasi keperluan fotokopi, meterai, dan dokumen lainnya, Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diKecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau dibebaskan (gratis).
Untuk wilayah Sumatera Selatan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Mentri) menetapkan biaya kepengurusan sertifikat sebesar Rp 200.000,- hingga selesai
Program PTSL memberikan banyak manfaat, seperti Kepastian Hukum kepemilikan atas tanah. mencegah konflik kepemilikan di masa depan. Dan dapat dijadikan anggunan jaminan pinjaman. Serta membantu perencanaan tata ruang.
Namun lain hal nya dengan Desa Tanjung baru kecamatan Buay pemaca Kabupaten Oku Selatan, ditemui di kediamannya, Milhan kades tanjung baru 13/10 dalam keterangannya kepada para awak media, telah melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah warga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam ketentuan resmi SKB tiga mentri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selasa, 21 Oktober 2025.
Milhan, menegaskan telah memungut biaya sebesar Rp. 300.000 hingga Rp 400. 000,- adalah untuk dibagikan kepada petugas BPN dan Beberapa perangkat desa yang melakukan kegiatan dilapangan.
Total pungutan biaya secara keseluruhan nantinya sebesar Rp. 800.000, untuk masing masing sertifikat, sisanya akan ditagih saat sertifikat selesai.
"Pembebanan biaya masyarakat harus bayar Rp. 800.000 per sertifikat, dan untuk uang muka telah dipungut sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000, per sertifikat pengajuan,"jelasnya.
Dalam pengakuannya ia menjelaskan bahwa pungutan diluar aturan pemerintah tersebut dibagikan selain untuk dirinya pribadi juga dibagi-bagikan kepada petugas BPN di lapangan yang datang saat itu dan perangkat desa yang membantu melakukan pengukuran.
“Ya anggap untuk uang ES lah," jawabnya enteng.
Masyarakat desa tanjung baru telah mendaftarkan tanah milik masyarakat dalam program PTSL ini +/- 90 bidang tanah dengan nilai total pungutan lebih kurang sebesar Rp 27.000.000 hingga Rp. 36.000.000, sebagai uang muka dari total yang akan dibayarkan sebesar Rp. +/- 72.000.000,-, sisa akan ditagih jika sertifikat selesai kepada masing masing pemilik.
Namun nahasnya enam bulan berlalu memasuki bulan ketujuh kabar penyelesaian sertifikat warga tersebut belum ada kejelasan.
BH (45 ) tahun, mengeluhkan perihal kepengurusan sertifikat yang ia ajukan hingga sekarang tak kunjung ada kabar beritanya, keluhnya.
Pengusaha buah ini mengatakan bahwa harapan untuk menambah modal ke bank dengan anggunan sertifikat tanah yang rencananya sebagai jaminan ke bank harus tertunda.
“Saya sangat berharap sertifikat tanah itu cepat selesai, dapat jadi jaminan pinjaman ke bank buat modal usaha," harapnya BH (45 ) Th.
Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasikan masalah ini ke kantor BPN/ATR muara Dua, guna meminta keterangan penyebab keterlambatan sertifikat program PTSL yang hingga saat ini tak kunjung selesai.
Namun sayang tak ada satupun pejabat yang kompeten dapat ditemui dengan alasan dinas luar 13/10. “pada Dinas Luar pak, mungkin minggu depan balik ngantor, ” ujar satpam kantor BPN ini menjelaskan kepada para awak media.
Dalam penetapan biaya pembebanan pembuatan sertifikat tanah program PTSL ini bahwa Pungutan biaya di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum
Kepada apatur penegak hukum masyarakat berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti agar adanya kejelasan atas sertifikat tanah masyarakat dapat terealisasikan dan pungutan liar oknum dapat diberikan sangsi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(tim)





