Jejakwarta.my.id | Kotaagung, Tanggamus – Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Rendy Julianto, bersama Kepala Subsekasi Pelaporan dan Tata Tertib, Nolan Saputra, memberikan pengarahan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terkait penggunaan Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus), pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dan dilaksanakan di area blok hunian setelah pelaksanaan kegiatan rutin pagi.
Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada warga binaan mengenai pentingnya penggunaan Wartelsus sebagai sarana komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak Lapas. Melalui Wartelsus, warga binaan diharapkan dapat tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa melanggar ketentuan terkait penggunaan alat komunikasi pribadi seperti handphone.
Dengan adanya kegiatan ini, jajaran Lapas Kotaagung berharap seluruh warga binaan semakin disiplin dalam menaati aturan serta menjadikan Wartelsus sebagai satu-satunya media komunikasi yang sah. Hal ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bebas dari penyalahgunaan sarana komunikasi ilegal.
(Lubis)






