• Jelajahi

    Copyright © Jejakwarta.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Foster Haider Head

     


    Konsultan Hukum Yoppen Alinda, S.H. Tanggapi Laporan Polisi dari Kliennya Sendiri

    Penulis_Admin.JW
    Rabu, 11/05/2025 WIB Last Updated 2025-11-05T12:21:36Z
    Jejakwarta.my.id | Baturaja — Kantor Hukum Low Frim Dicova melalui pimpinan cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yoppen Alinda, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Lely Patimah ke SPKT Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan dengan Nomor: LP/187/X/2025/SPKT/POLRES OKU

    Dalam laporan tersebut, Yoppen Alinda dituduh melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Desa Sumber Bahagia RT 07 RW 02, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

    Menanggapi laporan tersebut, Yoppen Alinda, S.H., menyampaikan penyesalan atas tindakan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya, Lely Patimah, karena hingga saat ini belum terdapat surat pencabutan kuasa secara resmi terhadap dirinya. Dengan demikian, statusnya masih kuasa hukum yang sah dalam perkara perdata terkait jual beli tanah warisan keluarga almarhum Sarjak.

    Menurut Yoppen, kasus tanah dengan luas sekitar setengah hektar tersebut melibatkan pihak keluarga Lely Patimah, yakni Fathul bin Sarjak dan Fahmi, yang menjual tanah warisan kepada pihak pembeli bernama Yanto tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

    “Selaku Konsultan hukum, saya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak Polres OKU dan menjalani proses mediasi di Polsek Lubuk Batang serta terakhir di Kantor Kepala Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang,” ujar Yoppen Alinda.

    Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Merbau, Adian Marelo, dihadiri oleh perangkat desa, pihak ahli waris, pembeli, dan salah satu penjual, yaitu Fahmi. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa penjualan tanah tersebut belum sah karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Kepala Desa Merbau berjanji akan meninjau dan mencabut surat jual beli setelah menghadirkan pihak penjual, Fathul bin Sarjak.

    Namun, karena pihak keluarga pelapor dinilai tidak sabar menunggu hasil tindak lanjut dari Kepala Desa, Yoppen Alinda sebagai kuasa hukum melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres OKU terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:

    1. Kepala Desa Merbau, Adian Marelo


    2. Penjual, Fathul bin Sarjak


    3. Pihak pembeli (nama masih dalam proses verifikasi hukum)


    “Langkah hukum ini saya ambil demi menjaga hak-hak hukum klien saya dan keadilan bagi seluruh ahli waris,” tegas Yoppen.

    Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan permasalahan ini sebelum seluruh proses hukum berjalan dan bukti-bukti diperiksa secara objektif oleh pihak kepolisian.
    (red//tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini Lainnya